Kepemilikan Tunggal Franchise Asing Dihapus

Kriminal | Senin, 27 Agustus 2012 - 13:56 WIB

Kepemilikan Tunggal Franchise Asing Dihapus

JAKARTA (RP) - Upaya untuk mengatur kepemilikan waralaba (franchise) terus ber­gulir. Pemerintah saat ini tengah mencermati tren kepemilikan tunggal franchise asing yang dinilai kurang berpihak bagi pertumbuhan franchise baru. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengatakan sesungguhnya banyak masyarakat yang berkeinginan untuk ikut memiliki franchise asing terebut, namun tidak memperoleh kesempatan. Hal ini disebabkan karena perjanjian antara pemberi franchise (franchisor) dan penerima franchise (franchisee) sering kali hanya menunjuk satu penerima franchise saja, dan tidak memberikan hak kepada penerima franchise lainnya untuk membuka sub-franchise.

”Ini menunjukkan adanya dominasi kepe­milikan di satu tangan, dengan sistem franchise yang justru keluar dari konsep franchise itu sen­diri,” jelas Gunaryo akhir pekan lalu (25/8).

Apalagi, Gunaryo memaparkan, saat ini juga terdapat kekhawatiran adanya kecende­rungan perusahaan minimarket asing yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia dengan memanfaatkan sistem franchise. ”Sistem tersebut (franchise) dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemodal asing di bidang ritel kecil yang sesungguhnya tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA),” jelasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lantaran itu, Gunaryo menjelaskan, pihak­nya bakal terus melakukan penertiban sesuau dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem franchise yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menengah.

”Dalam membenahi kebijakan franchise, kami akan melakukan penataan kembali penerbitan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), dan mewajibkan pengusaha franchise untuk mencantumkan logo franchise dan melakukan usaha sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki," terangnya.

Kemudian, lanjut dia, para pengusaha franchise juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan, serta menjual barang dan atau jasa dalam negeri 80 persen.  

”Selanjutnya kami juga melakukann pembatasan jumlah gerai atau outlet.  Dalam hal ini company owned outlet, akan dibatasi kurang lebih sekitar 100-150 outlet atau gerai. Pengaturan ini nantinya dituangkan di dalam Permendag khusus,” paparnya.

Seperti yang telah diwartakan, Kemendag bakal mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyelenggaraan bisnis waralaba atau franchise, menggantikan Permendag nomor 31 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Waralaba, dan juga kebijakan waralaba yang mengatur pembatasan gerai company owned.(gal/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook