KPK Sita Tiga Mobil Rusli Zainal

Kriminal | Kamis, 27 Juni 2013 - 20:34 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus suap revisi pembahasan Perda 6/2010 untuk pelaksanaan PON XVIII Riau dengan tersangka Rusli Zainal.

"Benar, KPK melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil dan satu apartemen di Belezza, Permata Hijau," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Kamis, 27/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiga mobil tersebut diduga kuat milik Rusli Zainal. Mobil itu yakni Honda Freed warna hitam dengan nomor polisi B 130 LAK. Mobil itu, sisi kiri, kanan dan bagian depannya dipenuhi dengan sticker klub bola Barcelona. Mobil kedua yang disita penyidik adalah Honda Accord hitam dengan nomor polisi B 11 SY. Satu lagi, mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi B 517 TY. Mobil itu dipenuhi stiker bergambar tokoh kartun anak-anak, Barbie.

Saat ini, mobil tersebut terparkir di bagian utara gedung KPK, Jakarta. Menurut Johan, pihaknya melakukan penyitaan setelah menemukan dokumen-dokumen dalam penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan kasus yang menjerat Ketua DPP Partai Golkar tersebut.

"Di antara dokumen tersebut ada penerimaan gratifikasi terkait PON Riau," demikian Johan Budi.

KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara Rusli Zainal, Kamis pekan lalu (20/6). Ketiga tempat yang digeledah yaitu kantor perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandinata Nomor.107, Jakarta Timur, sebuah rumah atas nama Muhammad Akil di Jalan Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat dan sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar I Nomor. 9 Jakarta Selatan. (ald)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook