KASUS RUSLI ZAINAL

Giliran Septina Primawati Diperiksa KPK

Kriminal | Kamis, 27 Juni 2013 - 12:07 WIB

Giliran Septina Primawati Diperiksa KPK
Septina Primawati Rusli bersama anaknya Atiqa saat membesuk Gubri Rusli Zainal di Rutan KPK. Foto: M Tathra Nazrul Islam/Riau Pos

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Septina Primawati, yang adalah istri pertama dari Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dia diperiksa sebagai saksi untuk perkara gratifikasi penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012.

"Diperiksa untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Septina sendiri sudah memenuhi panggilan. Saat ini, dia tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, untuk kasus yang sama, KPK juga memanggil Syarifah Darmiati Ida. Namun, dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, tanpa alasan.

Atas ketidakhadiran Ida, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Namun, Johan belum mendapatkan informasi kapan tepatnya penyidik KPK akan memanggil kembali Ida.

Gubernur Riau, Rusli Zainal telah ditahan di Rutan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.

Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli  menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya, sebesar Rp 500 juta.

Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (ald/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook