Tiga Dokter Tahanan Kota

Kriminal | Rabu, 27 Februari 2019 - 09:39 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat terdakwa perkara dugaan  korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) Riau, akhirnya dapat menghirup udara luar. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

  Adapun para pesakitan itu, tiga dokter spesialis yang berstatus aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni, dr Kuswan Ambar Pamungkas SpBP RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan drg Masrial SpBM. Lalu Direktrur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti. Sedangkan terhadap pesakitan lainnya Mukhlis, staf CV PMR tidak mengajukan permohonanan penangguhan penahanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   Penetapan pengalihan penahanan dibacakan  majelis hakim yang diketuai Martua Saut Pasaribu, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru, Senin (25/2) malam. Atas putusan itu, maka empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan alkes dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.

  Permohonan tersebut, diketahui telah diajukan kepada hakim sejak pelaksanaan sidang perdana pada Desember 2018 silam. Di mana kelima terdakwa dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai diserahkan penyidik Polresta Pekanbaru ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II pada 26 November 2018.

  Terkait hal ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni membenarkannya. Dia menyebutkan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan para terdakwa dugaan korupsi yang terjadi pada 2012 dan 2013 silam.

   “Hakim mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota bagi empat orang terdakwa kasus tersebut,” ungkap Yuriza Antoni, Selasa (26/2) siang.

   Terhadap keempat pesakitan itu, sambung Yuriza, telah dilakukan pembebasan dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk. Di mana untuk ketiga dokter keluar dari Rutan pada, Senin malam. “Untuk Yuni, hari ini (kemarin, red) keluar dari Rutan. Jadi hanya Mukhlis yang ditahan karena yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

  Terpisah penasihat hukum tiga dokter, Firdaus Aziz mengatakan, setelah keluar dari Rutan, ketiga dokter akan menjalankan rutinitas seperti biasanya. Mengingat mereka merupakan dokter spesialis. “Ke depan, kita fokus melakukan pembuktian bahwa ketiga dokter ini tidak bersalah pada pelaksanaan sidang selanjutnya,” tutup Firdaus.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook