KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial RA alias Rudi (35, warga Jalan Selais, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba Jumat (25/1) sekitar pujul 23.30 WIB.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan bahwa, tersangka RA ditangkap pada Jumat (25/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, tim opsnal Polsek Payung Sekaki mendapat informasi bahwa adanya seorang lelaki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gabus, Marpoyan Damai.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan ada seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor yang adalah RA.
Saat akan diberhentikan oleh tim opsnal Polsek Payung Sekaki, RA turun dari sepeda motor dan membuang dua bungkus paket ukuran kecil yang diduga sabu-sabu.
Melihat ada benda yang dibuang RA, petugas curiga dan mengambil benda yang dibuang ke aspal jalan. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang tersangka adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka kemudian diamankan dan diinterograsi. Saat pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya masih ada menyimpan barang bukti lainnya jenis sabu-sabu di rumah orang tuanya.
Sabtu (26/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan penggeledahan ke rumah orang tua RA di Jalan Selais, Kelurahan Tangkerabg Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 12 bungkus paket ukuran sedang diduga sabu-sabu.
Tidak hanya itu. Petugas juga menemukan 40 butir pil ekstasi, satu buah bong alat penghisap, mancis, dan kaca pirex. Tersangka RA dan semua barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk diproses lebih lanjut.
“Masih kami lakukan pengembangan. Saat ini anggota Polsek Payung Sekaki berada di lapangan,” kata Ipda Budhia.(man)