KORBAN KENAL JUAL BELI ONLINE

Berulang Kali Melarikan Handpone, Akhirnya Juli Kehilangan Perkasanya Ditangkap Polisi

Kriminal | Rabu, 27 Januari 2016 - 15:43 WIB

Berulang Kali Melarikan Handpone, Akhirnya Juli Kehilangan Perkasanya Ditangkap Polisi
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dengan berkembangnya dunia maya saat ini ternyata juga dimanfaatkan pula oleh para pelaku kejahatan, seperti yang dilakukan Riski Juli Perkasa alias Riski Penelope (21) warga jalan Diponegoro Kecamatan Lima Puluh. Pengangguran ini terpaksa harus diringkus oleh opsnal Polsek Lima Puluh, Selasa (26/1/2016) malam di jalan Suka Terus setelah terbukti melarikan beberapa unit handpone.

Penangkapan pelaku ini pertama kali berawal dari laporan Ryan Rinaldi (27) warga jalan Hangtuah Ujung Kecamatan Tenayan Raya pada Senin (28/12/2015) lalu. Korban yang berniat ingin menjual Handpone miliknya melalui media maya langsung bertemu dengan pelaku di salah satu warnet yang berada di jalan Suka Terus. Ketika bertemu pelaku yang berpura-pura membeli mencoba merayu korban untuk melihat handpone dimaksud, tetapi setelah korban memberikan ternyata pelaku melarikan diri.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Setelah korban memberikan handpone pelaku ini mengatakan jika dia akan mengambil uang dulu didalam warnet, tetapi saat korban telah menunggu cukup lama barulah diketahui jika korban telah melarikan diri," terang Kapolsek Lima Puluh Kompol Dady Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Rabu (27/1/2016) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya diketahui jika pelaku telah empat kali melakukan aksi yang sama. Sedangkan barang curian yang didapat pelaku ternyata selalu dijualnya, sedangkan barang bukti satu unit Handpone milik korban turut juga diamankan.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan kepada pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. Sedangkan modus pelaku yaitu berpura-pura membeli handpone kepada korban yang dikenalnya melalui situs jual beli online," tutup Kanit.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook