SITUBONDO (RIAUPOS.CO) - Kasus penipuan yang berkaitan dengan lahan di wilayah hukum Polres Situbondo tidak pandang bulu. Jaksa Budi Siswanto, warga Perumahan Mutiara, Sidoarjo pun menjadi korban penipuan sebesar Rp 135 juta.
Dugaan penipuan yang dialami pria 54 tahun itu bermula pada Januari 2013. Saat itu ada seseorang berinisial SA, 60, yang diketahui berasal dari Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, yang menggadaikan sawah seluas 17.120 meter persegi kepada jaksa tersebut.
Setelah melalui obrolan panjang terkait dengan penggadaian lahan sawah, mereka akhirnya bersepakat bahwa sawah seluas 17.120 meter persegi milik SA itu digadaikan Rp 200 juta kepada korban Budi. ''Berdasar laporan korban, sawah itu digadaikan sebesar Rp 200 juta,'' terang Kasubbaghumas Polres Situbondo AKP Wahyudi kemarin.
Sebagai tanda jadi, pada Januari 2013, korban Budi Siswanto membayar uang muka Rp 135 juta kepada terlapor SA. Pembayaran uang muka gadai sawah tersebut dilakukan di rumah salah seorang kerabatnya di Jalan Wijaya Kusuma, Situbondo.
Pada waktu pembayaran uang Rp 135 juta tersebut, korban berjanji melunasi sisa uang gadai Rp 65 juta kepada terlapor. Pembayaran sisa uang gadai itu, rencananya, dibayarkan oleh korban saat dirinya mulai menggarap sawah milik terlapor.
Anehnya, beberapa bulan kemudian, begitu korban hendak menggarap sawah dan akan membayar sisa uang gadai Rp 65 juta, ternyata ada yang tidak beres. Sawah yang semula digadaikan tidak bisa digarap. Uang gadai Rp 135 juta yang telah diberikan kepada terlapor juga tidak dikembalikan.
Mendapat perlakukan yang demikian, korban akhirnya berusaha mencari tahu ada apa sesungguhnya. Setelah diusut, ternyata sawah seluas 17.120 m2 yang semula digadaikan kepada korban masih dalam penguasaan orang lain. Mengetahui hal tersebut, korban pun berusaha meminta kembali uang miliknya. Namun, hingga Januari 2014, belum ada kejelasan mengenai uang itu sehingga korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Situbondo. (rri/mas/als/ami)