JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara Kondang OC Kaligis dilaporkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Mandiri Polda Metro Jaya, Senin (27/1). Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan daftar absensi peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke IX.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, 27 Januari 2014, OC Kaligis & Associates dilaporkan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan.
Ketua PKPA Shalih Mangara Sitompul mengatakan OC Kaligis & Associates sudah menjadi mitra Peradi untuk menggelar PKPA sejak 2009.
Namun, kata Shalih, diduga kuat pada November 2013 mereka memalsukan tandatangan peserta dengan memberikan daftar absensi peserta PKPA.
"Setelah ditelusuri atau dilakukan verifikasi data, ternyata nama pada daftar absen tersebut adalah palsu," kata Shalih usai melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Ia menambahkan, pemalsuan daftar tersebut diketahui karena daftar nama atau data yang diserahkan OCK sama persis dengan mitra Peradi lainnya.
Menurutnya, setelah mengirimkan dokumen pelaksanaan PKPA, pihak OC Kaligis & Associates pun meminta Peradi mengeluarkan sertifikat atas nama peserta yang tercantum pada laporannya.
"Namun karena dokumen tersebut diduga palsu, maka sampai saat ini kami tidak memberikan sertifikatnya meski pihak OCK terus meminta," kata Shalih
Dijelaskan Shalih, Peradi melakukan kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi maupun lembaga-lembaga pendidikan sebagai mitra Peradi, salah satunya adalah OC Kaligis & Associates. (boy/jpnn)