Pencuri Besi Tower Listrik Ditangkap

Kriminal | Rabu, 26 Desember 2018 - 14:00 WIB

Pencuri Besi Tower Listrik Ditangkap
BESI TOWER: Polsek Rengat Barat mengamankan dua tersangka pencurian besi tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLN, Selasa (25/12/2019). Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 41 batang besi.

RENGAT (RIAUPOS.CO)-Dua warga Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat. Pasalnya, dua tersangka diduga melakukan pencurian besi tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT).

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial Ma (24) warga Desa Tani Makmur dan AF (19) warga Dusun Rambahan, Desa Pekanheran Kecamatan Rengat Barat. “Kedua tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (22/12) jelang pagi sekitar pukul 03.00 WIB” ujar Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol B Suryadi, Selasa (25/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Ujang Harmawan (29) warga Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Jumat (21/12). Di mana berdasarkan keterangan saksi atas kejadian itu yakni Rifkianto bahwa, besi galvanis siku tower SUTT di jalur transmisi line 150 KV Rengat - Pangkalankerinci, telah hilang.

Sehari setelah dilaporkan, tim Reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan infomasi bahwa ada warga yang melihat tersangka membawa besi galvanis siku menggunakan sepeda motor di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Sehingga dengan informasi tersebur langsung dilakukan penyelidikan. “Dari pengakuat saksi, besi tower tersebut hilang mencapai 56 batang,” sebutnya.

Tanpa menunggu waktu lama, tim Reskrim Polsek Rengat Barat bersama Babinkamtibmas Bripka Arif Sanjaya dan Brigadir Komaruddin melakukan pencarian dan menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Desa Pematang Jaya.

“Kedua tersangka tidak bisa berkutik ketika sejumlah barang bukti terlihat di rumah kontrakan tersebut,” ungkapnya.

Memang sebutnya, lokasi pencurian besi tower SUTT yang dilakukan tersangka tidak juah dari kontrakannya. Sehingga apa yang dilakukan keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Dari penangkapan tersangka, juga berhasil diamankan sebanyak 41 batang besi galvanis siku. Sedangkan sebagian besi yang dicurinya sudah dijual tersangka,” terangnya.(izl)

(Laporan KASMEDI, Rengat).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook