Dua Bulan Buron, Pengedar Upal Diciduk

Kriminal | Rabu, 26 Desember 2018 - 13:17 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


LUBUKJAMBI (RIAUPOS.CO)-SETELAH dua bulan lolos dari pengejaran polisi, akhirnya tim Polsek Kuantan Mudik berhasil menciduk kawanan pengedar uang palsu (upal) berinisial DR (39) di Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/12).

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal SH MSi bersama Kanit Reskrim  Aipda Hainur Rasyid SH, beserta beberapa anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Solok. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim bergerak dan langsung menciduk pelaku di salah satu pondok kecil.

‘’Ya. Sudah hampir dua bulan ini kami melakukan pengejaran. Beberapa waktu yang lalu, pelaku sudah kami tangkap di pondok kecil, dekat sawah di Solok. Saat kami tangkap, tidak ada perlawanan. Sebelumnya, satu orang sudah kami amankan beserta barang bukti uang palsu Rp12.750.000,” ujar Afrizal.

Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Kadarusmansyah membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku DR buntut dari terangkapnya BM beberapa waktu lalu. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” singkat Kadarusmansyah.

Sebelumnya, kedua pelaku mengedarkan uang palsu di kawasan Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik. “Anggota Polsek Kuantan Mudik mendapatkan mereka sedang minum disalah satu cafe remang-remang. Saat digrebek, salah satunya melarikan diri. Dengan kesigapan anggota Polsek, kemarin berhasil ditangkap,” ujar Kadarusmansyah.(ksm)

(Laporan MARDIAS CHAN, Lubukjambi).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook