TPPU Tiga Napi Narkoba Lapas Bengkalis

Kriminal | Rabu, 26 Desember 2018 - 09:52 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga narapidana Bengkalis. Pasalnya, penyidik tengah menyelidiki transaksi keuangan para pengendali narkoba dari lembaga permasyarakatan (lapas) tersebut.

Adapun ketiga tersangka itu, Indrawan (31) dan Samsudin alias Udin (43) berperan masing-masing sebagai perantara dan pengendali. Sedangkan, Supriadi alias Adi (41) sebagai penyedia yang berhubungan langsung dengan seorang WN Malaysia yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kita sedang menyelidiki dugaan TPPU ketiga tersangka. Setelah ditemukan mereka mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Hariono, Selasa (25/12) siang.

Untuk mendalami itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mengetahui transaksi keuangan ketiga tersangka tersebut. “Kita masih mendalami, jika ditemukan bukti yang cukup kita terapkan TPPU,” tambahnya.

Untuk diketahui, penangkapan ketiga narapidana atas kasus narkoba itu, berawal dari pengembangan atas penangkapan salah seorang kurir bernama Geri Harianto alias Gempor (31), Ahad (9/12) lalu. Di mana ketika itu, Ditresnarkoba Polda Riau sambungan dari hal 20

menerima informasi akan masuknya jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat.

Geri diamankan di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dari tangannya didapati sabu-sabu seberat 12 kilogram dimasukkan ke jeriken plastik yang diletakkan di sebuah gubuk milik masyarakat. Menurut pengakuannya, barang haram itu milik tiga narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Bengkalis.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.(mng)

(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook