PEKANBARU (RIAUPOS.CO) HM (83), warga Jalan Kapur Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru serta Tim Opsnal Mapolsek Senapelan. Pelaku diringkus karena melakukan penganiayaan berat terhadap Anwir Yamadi (58), warga Jalan Punak Kelurahan Kampung baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa peristiwa itu dilakukan pelaku, Senin (24/12) di Jalan Kulim Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
Dijelaskannya, awalnya pada saat itu sekitar pukul 13.30 WIB, Polsek Senapelan mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di Jalan Kulim.
Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Senapelan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang.
Sementara itu, korban sendiri dikatakannya langsung dibawa ke RS Santa Maria. Sedangkan pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
Usut punya usut, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata kejadian berawal dari pelaku merasa tidak senang dan sakit hati dengan korban. Dimana korban telah membawa orang untuk bekerja di tempat cucian pelaku.
“Namun, orang yang dipekerjakan tersebut berhenti dan alat-alat di tempat cucian milik pelaku hilang,” katanya.
Pelaku yang merasa dirugikan dan tidak senang langsung mendatangi korban dan membacok dengan sebilah parang hingga mengenai kedua tangan korban.(lin)