Atut Mulai Melunak soal Jabatan Gubernur

Kriminal | Kamis, 26 Desember 2013 - 11:24 WIB

JAKARTA (RP) - Sejak ditahan KPK pada Jumat (20/12), posisi Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten terus digoyang. Sempat berusaha untuk mempertahankan jabatan sebagai Banten 1, kini Atut mulai melunak. Dia pasrah kalau harus diturunkan oleh DPRD Provinsi Banten karena masalah yang dihadapinya.

Banyaknya pihak yang meminta Atut untuk turun dari tahta kepemimpinan membuatnya pasrah. Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah mengatakan kalau kakaknya menunggu sikap dari DPRD Provinsi Banten. ‘’Bu Atut silakan saja, menurut aturannya gimana. Buat Bu Atut sih, kalau memang aturannya seperti itu ya silakan saja,’’ ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menegaskan prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, undang-undang sudah mengatur bagaimana seorang gubernur diberhentikan dari jabatannya. Kalau semuanya sudah sesuai, Ratu Tatu memastikan keluarganya bakal mengikuti prosesnya dengan seksama. Salah satunya, proses nonaktif saat seseorang menjadi terdakwa.

‘’Di undang-undang sudah ada harus nonaktif itu kapan. Dari keluarga ikut DPRD aja,’’ urainya. Dia lantas menyebut kalau sebelumnya pimpinan DPRD sudah menggelar  rapat. Ratu Tatu yakin, sikap itu menunjukkan kalau legislative taat kepada aturan dan tidak mau membuat keputusan menyimpang dari UU.

Sekadar informasi, DPRD Provinsi Banten memang sudah menggelar rapat. Keputusannya, mereka memilih untuk mempertahankan Ratu Atut sebagai pucuk pimpinan Banten. Keputusan itu disampaikan di ruang kerja Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin. Dia menyebut kalau jalannya pemerintahan masih baik meski Atut di penjara.

Dalih mempertahankan Atut adalah UU 32/2004 yang membuat Atut masih menjadi gubernur dan Rano Karno sebagai wakil. Apalagi, Raperda APBD 2014 sudah ditandatangani oleh istri almarhum Hikmat Tomet itu. Itulah kenapa, meski punya hak interpelasi, DPRD Provinsi Banten memilih untuk tidak menggunakannya.(dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook