JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami keterlibatan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CPI belum terhenti pada tujuh orang pelaku baik dari PT CIP maupun kontraktor yang ditetapkan Kejagung.
”Kami akan melakukan pendalaman lagi pada kasus tersebut guna mencari bukti yang kuat dengan kini mengarah kepada pihak KLH,” kata Widyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12).
Tanpa menjelaskan detail penyelidikannya, Widyo meyakinkan bahwa pihaknya serius dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan kas negara sebesar Rp100 miliar. ”Belum bisa disebutkan langkah-langkahnya bagaimana. Kami akan terus memprosesnya,” ujar Widyo.
Terkait kasus tersebut, Kejagung telah menyeret tujuh pelaku dan enam di antaranya telah dihadapkan ke meja hijau. Mereka adalah empat orang pegawai PT CIP yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara dua lainnya dari kontraktor yaitu Dirut Sumigita Jaya (SJ), Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.
Sedangkan General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja hingga kini masih berada di Amerika Serikat (AS) dengan alasan menunggui suaminya yang sedang sakit.
Dari enam pelaku yang diadili sudah dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta. Empat pegawai PT CPI masing-masing telah diganjar hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor.
Adapun Dirut PT SJ Herlan dihukum enam tahun penjara dan dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan perusahannya diperintahkan membayar uang pengganti 6,929 juta Dolar AS.
Sedangkan Direktur PT GPI Ricky Prematuri dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta sibsider 2 bulan kurungan. PT GPI harus membayar uang pengganti 3,089 juta Dolar AS.
Namun hukuman Herland dan Ricksy di tingkat banding berkurang setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman keduanya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Herlan.
Sedangkan Ricky dari lima tahun penjara menjadi dua tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu PT Tipikor Jakarta tidak memerintahkan PT SJ dan PT GPI untuk membayar uang pengganti. Terhadap putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
”Permohonan kasasi Herland diajukan pada 30 September 2013, sedangkan permohonan kasasi Ricksy diajukan pada 1 Oktober 2013,” kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi beberapa waktu lalu.(dod/jpnn)