PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Kamis (26/11) pagi, tiga orang pelaku pembunuhan Sulastri (31) yaitu Jefry (19), Remon (20) dan Chairul (17) melakukan Rekontruksi tewasnya sang majikan.
Terlihat dalam rekontruksi diketahui bahwa korban sempat melawan sebelum dibunuh dengan kejam oleh pelaku.
Dalam rekontruksi yang berlangsung, ketiga pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Hal ini dapat terlihat dari cara pelaku membunuh korban secara kejam.
Sebelumnya ketiga pelaku duduk disuatu warung, setelah itu ketiga pelaku datang ke ruko korban.
Menggunakan sepeda motor ketiga pelaku memarkirkannya disamping ruko, dan akhirnya Remon serta Jefry pergi kedepan ruko.
Pada adegan ini, Sulastri langsung membuka pintu Rooling Door dan pada akhirnya Jefry masuk kedalam toko mengeluarkan tangki air.
Sedangkan Remon juga mengikuti pekerjaan temannya. Selesai mengerjakan tugasnya, akhirnya Jefry mengambil sapu yang ada dibelakang pintu, sedangkan Remon dengan memegang sebilah pisau pergi ke dalam kamar mandi.
" Saat ke kamar mandi dengan menggunakan sandal, korban langsung memarahi saya. Disitulah akhirnya Jefri memberikan aba-aba kepada saya untuk menghantam pelaku, dan melihat kesempatan saya langsung menusukkan pisau ke perut korban," terang Remon.
Korban yang tidak berdaya langsung ditolak hingga terjatuh dan terlentang oleh Remon. Pada akhirnya korban memberikan perlawanan hingga harus dilumpuhkan menggunakan linggis oleh Jefri hingga tidak berdaya.
Terlepas dari tangan korban, giliran Remon menghantam korban menggunakan linggis yang diambil dari tangan Jefri.
Saat ingin keluar dari rumah atau Toko korban, ternyata Jefri belum puas melampiaskan amarahnya. Hingga pada akhirnya Jefri kembali menghantam korban menggunakan balok. Setelah puas baru ketiganya melarikan diri.
Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukannya hanyalah bertujuan untuk menyamakan keterangan pelaku dengan apa yang telah diperiksa penyidik.
"Kita hanya ingin menyamakan dengan keterangan pelaku bersama penyidik. Tujuannya agar pemeriksaan pelaku atau keterangannya nanti tidaklah berbelit-belit saat persidangan nanti,’ tutup Herman
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi