PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang Warga Aceh berinisial RH (25) berhasil diamankan oleh Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Pekanbaru setelah berupaya menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 152 gram di dalam anusnya, Rabu (25/11) siang. Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan barang haram tersebut didalam anusnya.
Saat dilakukan ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pekanbaru jalan Jendral Sudirman pada Kamis (26/11) sore, dijelaskan oleh Kepala Bea dan Cukai Elfi Haris bahwa penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan anggota terhadap seorang penumpang yang baru saja turun dari pesawat Air Asia AK-433 asal singapore tujuan Pekanbaru.
"Kami mencurigai gerak gerik pelaku, dan untuk itu pelaku langsung kita amankan. Untuk membuktikannya kita langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Awal Bros guna proses Rongent, dan hasilnya empat buah benda yang mencurigakan didapat didalam perutnya," jelas Kepala Bea dan Cukai.
Diutarakan lebih jelas oleh Kepala Bea Dan Cukai, setelah dilakukan pengamanan akhirnya empat kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kristal bening berhasil dikeluarkan melalui Back Door. " Harga barang haram tersebut sekitar Rp 304 juta, dan barang haram ini positif Narkotika golongan satu," tutup Kepala Bea Cukai.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi