PEKANBAU (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut terdakwa korupsi Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Trans Metro Pekanbaru yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Pekanbaru, Syafruddin Sayuti dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
‘’Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara,’’ ujar JPU, Bambang AP dalam persidangan Senin (25/11) kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.
Terhadap Sayuti, JPU juga menutut agar membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Ditambah lagi, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp296 juta.
Usai tuntutan dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Pengadaan Bus Trans Metro ini terjadi pada 2010. Terdakwa saat menjabat sebagai Kadishubkominfo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama PPTK, Azwir (alm) melaksanakan pengadaan dengan dana bersumber APBD Pekanbaru pada 2010 sebesar Rp14.502.748.546.
Dalam angka tersebut, terdapat pekerjaan belanja perawatan armada Transmetro dengan anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kerugian Rp261 juta lebih.(ali)