JAKARTA (RP)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya.
Muliaman keluar dari kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 20.15 WIB. Kepada wartawan, Muliaman yang kini menjabat sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hanya melanjutkan pemeriksaannya yang belum selesai. "Melanjutkan pemeriksaan yang belum selesai terkait Budi Mulya," kata Muliaman di KPK, Jakarta, Senin (25/11).
Ia menjelaskan, penyidik mencecarnya seputar rapat-rapat, baik itu terkait dengan FPJP dan rapat-rapat yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan. "Terkait juga dengan kegiatan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Muliaman.
Muliaman mengatakan keputusan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sepenuhnya di tangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. "KSSK," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mantan Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)