SEMPAT DIHAJAR MASSA

Mencuri di Asrama Kepri, Tiga Pemuda Dibekuk

Kriminal | Senin, 26 Oktober 2015 - 22:29 WIB

Mencuri di Asrama Kepri, Tiga Pemuda Dibekuk
Ketiga tersanngka maling di asrama Kepri yang berhasil dibekuk warga Ahad (25/10/2015) kini meringkuk di tahanan Polsek Limapuluh. (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga orang pelaku pencurian di Asrama Kepuluan Riau (Kepri) yang berada di Jalan Dwikora Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail terpaksa harus diamankan oleh anggota Polsek LimaPuluh setelah dihajar oleh massa lantaran tertangkap tangan tengah beraksi, Ahad (25/10/2015) sore.

Ketiga pelaku yang diketahui bernama Romi Darwinto (24), Jefri Efendi (19), dan Awal Saputra (33) semuanya beralamat di Jalan Mawar Kecamatan Senapelan. Awal mulanya, ketiga pelaku telah berhasil melakukan aksi pencurian dengan membawa satu unit TV merk Toshiba. Tetapi yang namanya maling tak pernah puas akan hasil yang diraihnya. "Mereka kembali lagi beberapa jam kemudian, dan saat itulah warga yang sudah mengintai langsung meringkus mereka. Saat keluar, ketiga pelaku langsung dihajar oleh massa," ucap Kapolsek Lima Puluh Kompol Dhalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo, Senin (26/10/2015) siang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Warga yang kesal sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku, malah jika tidak dievakuasi cepat oleh anggota patroli polisi mungkin pelaku tidak bernyawa lantaran mendapatkan pukulan. "Para pelaku telah memantau lokasi sebelum beraksi, mengetahui asrama dalam keadaan kosong makanya mereka nekat. Korban yang bernama Syarifah Khatijah (22) telah membuat laporan," ujar Kanit.

Kini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Limapuluh, dan atas ulahnya penyidik menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku, kuat dugaan pelaku telah beraksi di beberapa wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban mengaku telah kehilangan dua unit TV merek Toshiba dan Sony, satu unit CPU dan monitor merek Sharp dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta," tutup Kanit Reskrim.

Laporan: Defry Masri

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook