Pengadaan Sapi Rp15,6 M Digugat

Kriminal | Kamis, 26 September 2013 - 01:03 WIB

RENGAT (RP) - Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (25/9) menggelar sidang perdata gugatan CV Tiga Putra (TP) terhadap tergugat Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu terkait pembatalan proyek pengadaan sapi untuk budidaya senilai Rp15,6 miliar. Penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian langsung dan tidak langsung senilai lebih kurang Rp6,1 miliar lebih.

Sidang yang dipimpin  Ketua PN Rengat Kartiyono SH MH didampingi dua hakim anggota Nurmala Sinurat SH MH dan Wiwin Sulistiya SH MH. Pada sidang pertama, hakim memberikan waktu selama 40 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Mediasi akan dikawal hakim mediator David Darmawan SH MH. Jika mediasi yang dilakukan penggugat dan tergugat tercapai, akan dibuatkan kesepakatan dan dikuatkan dengan penetapan dari majelis hakim. Tetapi jika tidak tercapai, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,’’ ujar Humas PN Rengat, Decky Arianto Save Nitbani SH MH, Rabu (25/9).

Dijelaskan  Decky, berdasarkan gugatan Direktur CV Tiga Putra H Toni Trianto melalui Penasehat Hukumnya Amiruddin dan Jhoni Hendri, CV Tiga Putra yang berkedudukan di Solok, Sumatera Barat menggugat Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu karena telah membatalkan proyek pengadaan sapi untuk budidaya sebanyak 2.147 ekor senilai Rp15.636.275.000 yang dianggarkan dari dana APBD Inhu tahun 2013.

Padahal panitia lelang sudah menetapkan CV Tiga Putra selaku pemenang lelang pengadaan dan pendistribusian sapi untuk budidaya tersebut melalui surat penetapan pemenang (SPP) No 07/PAN/DISNAKKAN/V/2013 tertanggal 31 Mei 2013. Selain itu, CV Tiga Putra sudah membuat jaminan pelaksanaan atau garansi pada PT Bank Nagari Kantor Cabang Solok senilai Rp781.820.000.

‘’Tergugat I Kadis Peternakan  Inhu, tergugat II Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sapi untuk budidaya dan tergugat II ketua panitia pengadaan barang/jasa proyek pengadaan sapi untuk budidaya.  Dalam sidang tersebut, tergugat II dan II hadir, sedangkan tergugat I dianggap tidak hadir karena menitipkan surat,’’ jelas Dicky.

Di tempat terpisah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda  Inhu Drs H Asriyan MSi mengatakan dana proyek pengadaan sapi di Dinas Perternakan dan Perikanan senilai Rp15,6 miliar lebih yang telah dibatalkan akan masuk pada silpa pada tahun 2014 mendatang. ‘’Program pengadaan sapi itu dinilai masih kurang perencanaan terutama untuk masa karantina dan lainnya. Sehingga dilakukan penundaan dan dilanjutkan pelaksanaan pada tahun depan,’’ ujarnya.

Kejanggalan lain dalam program pengadaan sapi tersebut sambungnya, yakni calon petani dan calon lokasi (CPCL) yang akan menerima sapi bali tersebut tidak tepat sasaran. ‘’Bahkan ditemukan adanya overlap dengan kelompok tani yang pernah menerima pada tahun sebelumnya,’’ terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook