Denda Proyek Tak Jalan Riau Rugi Rp165 Miliar

Kriminal | Rabu, 26 September 2012 - 07:52 WIB

PEKANBARU (RP)- Keterlambatan penyelesaian proyek dari waktu kontrak mengharuskan kontraktor membayar denda ke kas daerah.

Kalkulasi Kadin dan LPJKD harusnya Riau menerima tidak kurang dari Rp165 miliar dari keterlambatan tujuh proyek venues PON dan dua proyek fly over.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menyurati kuasa pemegang anggaran (KPA) proyek menanyakan apakah denda itu sudah ditagih atau belum.

“Kita wajib mengingatkan KPA karena aturan Perpresnya memang begitu. Selama ini kontraktor lokal menaati aturan main Perpres tersebut. Cuma apakah dengan kontraktor besar ini KPA jadi takut menagih denda atau bagaimana kita belum dapat keterangan resmi. Yang jelas info yang kita dapat belum ada satu pun kontraktor besar itu yang bayar denda akibat keterlambatan itu,” ujar Ketua Umum Kadin Riau, Junianto Rahman kepada pers, Senin (24/9).

Menurutnya sesuai dengan Perpres 54/2010, bila proyek terlambat selesai dari waktu yang disepakati kontrak, maka kontraktor harus menyetor denda ke kas daerah.

“Ada tujuh venues plus dua fly over terlambat selesainya dari tenggat waktu kontrak. Harusnya ada pemasukan Riau dari denda yang mesti dibayarkan kontraktor 5 persen dari total nilai kontrak,” ujarnya lagi.

Junianto juga didampingi Ketua LPJKD, H Nasir Day SH MH, Ketua DPN AKSI, Sakirman. Menurutnya aturan dalam Perpres 54/2010 tegas menyebutkan bahwa pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan karena sudah lewat kontrak adalah 5 persen dari nilai kontrak.

Masih menurut Perpres, lanjut Junianto, jika kontraktor berjanji melanjutkan pekerjaan yang melewati batas waktu pengerjaan maka kontraktor tetap membayar denda 5 persen dari total proyek dan diberi waktu perpanjangan 50 hari.

“Perpanjangan itu sendiri sudah dikenakan sanksi penalti 1 per mil per hari dengan batas waktu 50 hari. Bila tidak selesai juga tambah denda 5 persen lagi setelah itu kontraktor terkena black list dan tidak dibenarkan mengikuti lelang proyek lagi di seluruh Indonesia,” ujar Junianto.

Sementara itu Ketua LPJKD H Nasir Day SH MH menambahkan bahwa pekerjaan menjalani dua tahap yakni pra over hand (sebelum serah terima) dan tahap final over hand (serah terima).

Menurutnya sesuai Perpres 54/2010 untuk proyek yang di atas Rp50 miliar harus dilakukan uji kelayakan oleh tim penilaian di masa PHO. Apabila lulus, lanjutnya lagi, barulah bisa dilanjutkan ke tahap FHO.

“Sedangkan secara kasat mata, kita lihat tujuh proyek venues PON dan dua proyek fly over ini belum diserahterimakan tetapi sudah dipakai. Artinya terlambat dari tenggat waktu penyelesaian. Kita minta KPA transparan ke publik apakah mereka sudah bayar denda ke kas daerah atau belum. Sejauh ini yang kami tahu belum,” ujarnya.

Menurut Ketua DPN AKSI, Sakirman, kalau kontraktor lokal yang terlambat finishing proyeknya langsung kena penalti. Sedangkan kontraktor luar Riau terlihat diperlakukan khusus.(fiz)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook