JAKARTA (RP) - Ahmad Fathanah pernah meminta uang sebesar Rp 3 milliar ke Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk selanjutnya diberikan kepada bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Hal itu sebagaimana terungkap dari kesaksian Ahmad Rozi dalam sidang terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8) sore.
Rozi mengaku mendapatkan kabar soal adanya permintaan uang itu dari bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Deviane Adhiningrat.
"Bu Elda yang menyampaikan bahwa Fathanah meminta Rp 3 miliar kepada Elizabeth untuk Ustad Luthfi," kata dia di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nawawi Ponolango ini.
Permintaan uang Rp3 milliar itu, kata Rozy, sekira pada minggu ketiga di bulan Januari 2013. Hal itu berdasarkan apa yang diceritakan Elda kepada Rozy.
Tak hanya itu, Rozy juga menyatakan bahwa Fathanah meminta Elda memasilitasi pertemuan Elizabeth dan Ridwan Hakim, putra Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin. "Apa peran Ridwan dalam permasalahan ini saya benar-benar tidak tahu," terang pengacara Ahmad Fathanah ini. (zul/rmol)