Berkas Perkara Dua Mahasiswa Terlibat Sabu Akan Tahap Dua

Kriminal | Kamis, 26 Juli 2018 - 14:05 WIB

Berkas Perkara Dua Mahasiswa Terlibat Sabu Akan Tahap Dua
Agung Triadi

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi mengatakan terkait kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan dua oknum mahasiswa berinisial A (30) dan DM (23) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke JPU. Terkait jadwal tahap dua penyidik tengah menunggu jadwal dari JPU.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kami masih menunggu dari jaksa kalau sudah oke, akan kami kirim tersangka dan barang bukti, maunya secepatnyalah,” kata Agung saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (25/7).

Pemberitaan sebelumnya, dua orang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi diamankan jajaran Polsek Senapelan. Dari tangan para tersangka aparat kepolisian menyita sebanyak 2,1 kilogram sabu-sabu dan 573 pil ekstasi.

Dua oknum mahasiswa tersebut ditangkap bersama satu orang pedagang berinisial DP (21). Kedua mahasiswa itu di antaranya merupakan warga Dumai dan DM warga daerah Bengkalis, sementara satu orang lainnya warga Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan, Jumat (23/6) lalu dipimpin Kapolresta Pekanbaru. Saat itu penangkapan pertama kalinya dilakukan terhadap tersangka A dan DM di salah satu kos-kosan di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Setelah dilakukan pengembangan tersangka DP langsung ditangkap di daerah Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.

Waktu itu dalam penangkapan pertama, petugas menyita 10 butir pil ekstasi. Setelah dikembangkan, didapati barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 573 butir pil ekstasi.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook