HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan 10 Paket Sabu di Rumah DF

Kriminal | Rabu, 26 Juli 2017 - 09:50 WIB

Polisi Amankan 10 Paket Sabu di Rumah DF
ILUSTRASI : Polisi Amankan 10 Paket Sabu di Rumah DF.

KOTA (RIAUPOS.CO) - TIM Opsnal Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DF (27), Senin (24/7) dinihari lalu. Dari tangan tersangka diamankan 10 paket sabu-sabu siap edar.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Kapur nomor 27, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditambahkan mantan Kapolres Kampar itu, penangkapan DF berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Selain itu juga merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak tiga bulan yang lalu, serta berdasarkan pengembangan dari tersangka pengedar sabu yang sebelumnya pernah ditangkap.

“Pengungkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan,” ujar Edy, Senin (24/7) kemarin.

Selain sabu-sabu dipaparkan Edy, turut ditemukan barang bukti lainnya, satu kotak rokok merk Sampoerna Mild yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu, dua timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong, red), tujuh buah mancis, satu gunting, tujuh pipet plastik, satu pipet kaca yang didalamnya masih ada sabu.

Selain itu, satu kotak kaleng rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan beberapa plastik bening, dompet milik tersangka dan selembar buku rekening Bank BCA. “Penangkapan tersangka disaksikan ketua RT dan warga sekitar,” tambah Edy. Kini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan.(*3/ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook