PEKANBARU (RP) — Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau menyerahkan kasus oknum pegawai PU berinisial TW ke proses hukum. Ini dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto kepada Riau Pos, Kamis (25/7). Menurutnya, sebagai pemimpin instansi dia tidak mentolerir aksi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan identitas atau aksi penyalahgunaan lainnya.
Kendati demikian, dia tetap mengedapankan asas praduga tidak bersalah untuk oknum pegawai tersebut. Kondisi itu tentunya disesuaikan dengan proses hukum yang telah dijalaninya.
‘’Ya memang pegawai kami. Jika tersangkut masalah hukum tentunya kami dari instansi mengembalikan pada aturan yang berlaku,’’ paparnya.
Saat ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan untuk oknum pegawai tersebut, dia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi.
Pasalnya, di lingkungan kepegawaian sanksi diberikan oleh instansi yang berkompeten seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Inspektorat.
Lebih jauh dia mengimbau seluruh pegawai di instansi teknis yang dipimpinnya untuk bekerja sesuai prosedur. Langkah tersebut diperlukan dalam meminimalisir berbagai penyalahgunaan dari tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
‘’Kami serahkan semuanya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mudah-mudahan dapat menjadi pembelajaran,’’ imbuh Hariyanto.(rio)