KPK Tangkap Anak Buah Hotma Sitompul

Kriminal | Jumat, 26 Juli 2013 - 09:33 WIB

JAKARTA (RP) - Komitmen Mahkamah Agung (MA) menjadi lembaga peradilan yang bersih sedang diuji. Sebab, salah satu pegawainya yang bernama Djodi Supratman tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menerima suap dari Mario Carlio Bernardo yang juga pengacara di kantor hukum Hotma Sitompul.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan itu berawal dari pantauan para penyidik di kantor Mario yang berada di kawasan Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 11.30, Djodi datang dan tidak lama keluar sambil menenteng tas cokelat. Dia menggunakan ojek untuk pergi ke arah Monas.

Para penyidik mengindikasikan ada penyerahan uang di dalam kantor Mario. Djodi tidak sadar kalau sebenarnya dia sedang dibuntuti KPK. Hingga di sekitar Monas, penyidik menghentikan ojek dan melakukan penangkapan.

Tas cokelat yang dibawa pegawai MA itu diperiksa dan ditemukan uang sedikitnya Rp80 juta.

Penyidik lantas kembali ke kantor pengacara untuk melakukan penangkapan karena uang diduga dari Mario. Hotma Sitompul mengakui ada penangkapan, tetapi dia tidak yakin itu dari KPK karena tidak menunjukkan tanda pengenal.

‘’Dia ditangkap. Tapi tidak sedang melakukan suap,’’ kata Hotma.

Kalau benar dilakukan KPK, dia tidak sepakat upaya itu disebut operasi tangkap tangan alias OTT. Alasannya, Mario Carlio Bernardo ditangkap sendiri.

Dia juga keberatan dengan langkah KPK yang disebutnya asal melakukan penangkapan tanpa memberi konfirmasi.

Jubir KPK Johan Budi S.P membenarkan penangkapan itu dilakukan oleh para penyidiknya. Johan memastikan timnya bekerja profesional.

‘’Itu masih data sementara, tunggu 1x24 jam untuk mengetahui cerita utuhnya. Belum ada kesimpulan apapun, termasuk motif pemberian,’’ ucapnya.

Johan lantas mengatakan kalau upaya penangkapan yang dilakukan sudah tepat. Sesuai dengan UU, KPK punya wewenang terhadap penyelenggara negara atau penegak hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, membenarkan bahwa Djodi Supratman adalah pegawai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Namun, dia memastikan tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk diproses.

‘’Dia memang pegawai diklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan) di MA. Staf biasa di Pusdiklat. Bukan (di gedung MA), kantornya di Mega Mendung (Bogor, Jawa Barat) situ,’’ ujarnya kepada wartawan, tadi malam.

Ridwan juga membenarkan bahwa sebelum menjadi staf di Pusdiklat, Djodi adalah seorang petugas keamanan (satpam) di MA kemudian masuk menjadi pegawai murni.

‘’Asalnya masuk MA dari satpam dulunya kemudian menjadi staff. Dulu kan satpam itu pegawai MA bukan outsourcing. Memang pegawai dia,’’ tegasnya.

Soal detil kasusnya Ridwan mengaku belum mengetahui. Dia mengatakan sudah mencoba mengontak pejabat di KPK terutama Bambang Widjojanto dan Johan Budi tetapi belum terhubung. MA menurutnya akan tetap berupaya mencari detil dari persoalannya.

‘’Persoalan melanggar hukum seluruhnya diserahkan ke penegak hukum kan ditangani KPK seperti peristiwa lalu,’’ imbuhnya.

Ridwan juga belum mengetahui jika aktivitas Djodi seperti itu sudah dilakukan berkali-kali. Menurut informasi yang dia terima baru kali ini melakukannya. ‘’Yang saya tahu dari kawan-kawan baru sekali ini,’’ ucapnya.(dim/gen/kim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook