Polda Riau Sudah Tetapkan 10 Tersangka Karhutla

Kriminal | Rabu, 26 Juni 2013 - 18:57 WIB

JAKARTA (RP) - Jajaran Polda Riau telah menetapkan sedikitnya 10 orang oknum masyarakat sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah kabupaten dan kota di Riau dalam sepekan terakhir.

"Upaya hukum dari Polda Riau terkait Karhutla di Riau, sebanyak 10 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masyarakat yang membuka lahan," kata Kabag Pensat Polri Kombes Rana S. Permana di Mabes Polri, Rabu (26/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam peristiwa ini Menteri Lingkungan Hidup Baltazar Kambuaya pernah menyebut ada indikasi keterlibatan 8 perusahaan di Riau hingga menyebabkan terjadinya karhutla. Menanggapi hal ini Rana menyebut belum ada tersangka dari kalangan perusahaan.

"Sementara ini belum ada perusahaan yang belum diperiksa. Untuk tersangka oknum masyarakat berasal dari Kabupaten Rokan Hilir 6 orang tersangka, Kabupaten Bengkalis 1 orang, Pelalawan 2 orang dan Siak 1 tersangka," jelasnya.

Hingga hari ini, kata Rana, upaya pemadaman baik oleh TNI dan Polri di Riau maupun perbantuan pusat, BNPB, masyarakat dan LSM masih terus dilakukan dengan menurunkan 3 helicopter dengan kapasitas 5000 liter air untuk pengebomam air dari udara.

Selain itu melakukan modifikasi cuaca untuk memicu hujan buatan dengan  menabur NHCL (garam) di awan yang dilakukan di Kota Dumai, Indragiri Hilir hingga Kota Pekanbaru. "Di darat  dengan mesin robin. TNI menambah tenaga 2000 personil, 400 di antaranya sudah di lapangan," pungkas Rana.(Fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook