JAKARTA (RP) - Pasca penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil kembali pejabat Bank Indonesia untuk dimintai keterangan terkait perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
Adalah Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) Bank Indonesia, Doddy Budi Waluyo yang bakal digarap KPK. Pemeriksaan Doddy Budi Waluyo terhitung untuk kedua kalinya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Seperti diketahui, nama Boediono disebut mantan penggagas tim sembilan hak angket Century, Akbar Faisal sebagai pemimpin RDG BI yang diduga menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hasil rapat kemudian diserahkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diambil keputusan.
Padahal, menurut Akbar, Bank Indonesia sebagai pengawas bank belum punya hitungan resmi apakah Bank Century sudah menjadi bank gagal. Tapi kemudian, BI melalui Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) membuat putusan sepihak.
Dalam perkara tersebut, sudah menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keduanya adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Namun, surat perintah penyidikan terhadap Siti Chalimah Fadjriah belum turun lantaran yang bersangkutan sakit. (ysa/rmol)