KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTRE PELALAWAN

Enam Terdakwa Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal | Rabu, 26 Juni 2013 - 08:45 WIB

PEKANBARU (RP) - Enam terdakwa kasus korupsi pembangunan Islamic Centre Pelalawan dituntut hukuman kurungan yang sama, empat tahun enam bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/6) malam.

Enam orang terdakwa dalam dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp9 miliar ini adalah, Direktur PT Langgam Sentosa yang juga Plt Ketua DPRD Pelalawan Zakri, pejabat pembuat komitmen proyek Amrasul Abdullah, Kadis Kimpraswil Syahril, Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan T Fahran Ridwan, Plt Sub Dinas Cipta Karya, Tengku Azman dan pengawas proyek Rahman Saragih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa secara sah dan bersama sama melanggar Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 18 UU 20/2001 jo Pasal 50 ayat 1 KUHP tentang korupsi dan menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,’’ ujar JPU, Rully Affandi SH Cs di depan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH.

Perbedaan dalam tuntutan hanyalah pada uang pengganti yang harus dibayar terdakwa. Zakri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.

Sementara itu, Rahman Saragih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62 juta subsider dua tahun tiga bulan penjara dan T Azman diwajibkan membayar uang pengganti Rp63 juta subsider dua tahun tiga bulan penjara.

Tiga terdakwa lainnya, tak dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti.

Dijelaskan JPU, tuntutan terhadap terdakwa disusun atas fakta persidangan di antaranya bahwa perubahan pekerjaan Islamic Centre dilakukan hanya berdasarkan koordinasi di antara terdakwa lain.

‘’Pada 2008 di Kantor Kimpraswil, disepakati pekerjaan penimbunan,’’ jelasnya.

Selain itu, lanjut JPU, tiang pancang pada bangunan diganti dari yang direncanakan. ‘’Akhir Maret 2008, besi 19 ulir yang direncanakan dengan 16 ulir namun volume tetap, perubahan pondasi dari batu kali diganti dengan cerocok. Pekerjaan dilaksanakan tidak seperti perencanaan,’’ ujarnya.

Dilanjutkannya pula, pekerjaan dilakukan tanpa berpedoman pada kontrak hingga pada Juni 2008, terjadi penurunan fondasi.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook