Tahanan Kabur, Kejati Evaluasi Pengamanan

Kriminal | Sabtu, 26 Mei 2018 - 13:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tahanan jaksa yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (24/5) lalu hingga kemarin belum berhasil ditangkap. Kejaksaan dan polisi be­kerja sama memburunya. Di samping itu, tahanan yang berstatus terdakwa ini diminta untuk menyerahkan diri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan mengatakan, pihak kejaksaan masih melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur itu. Dalam pengejaran ini, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga :Selamatkan Rp16,3 Miliar Uang Negara

“Kami juga melakukan upaya pencarian dengan berkoordinasi dengan pihak Polres. Kami komunikasikan juga dengan Polsek Payung Sekaki yang mengungkap kasus terdakwa ini,” terangnya, Jumat (25/5).

Tidak hanya dengan jajaran kepolisian di Pekanbaru, pihak kejaksaan juga bekerja sama dengan pihak kepolisian di luar Pekanbaru. Sebab, pengejaran juga dilakukan di luar Pekanbaru.

“Pengejaran juga sampai kami lakukan ke Rohil. Kabarnya ke sana,” kata dia.

Selain melakukan pengejaran, Muspidauan juga meminta kepada tahanan untuk menyerahkan diri. Di samping itu, pihak keluarga atau yang mengenali terdakwa, dapat memberitahukan di mana keberadaan tahanan kabur ini.

“Kepada terdakwa, kami imbau segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencari terhadap tahanan jaksa yang kabur. “Kami turut membantu mencari dan telah membentuk tim,” kata Susanto, kemarin.

Evaluasi

Kaburnya tahanan jaksa ini menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Terkait dengan pengamanan, akan dilakukan evaluasi.

“Kami tentu akan evaluasi, karena ini prosedur pengamanannya sudah ada, juga ketat dan melibatkan pihak kepolisian juga,” sebut Muspidauan.

Evaluasi akan dilakukan guna mencari celah yang dapat menyebabkan tahanan kabur. Terkait sanksi, Muspidauan menjelaskan jika pihaknya akan me-review apa yang terjadi saat tahanan kabur. “(Sanksi) tentu dilihat dulu apa yang terjadi,” sebutnya.

Sebelumnya, seorang terdakwa kasus pencurian kabur usai menjalani persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (24/5).

Terdakwa ini diketahui bernama Zulham. Dia adalah terdakwa pencurian sarang burung walet yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dia kabur sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum kabur, dia sempat menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi. Sidang  berlangsung di ruangan lantai II PN Pekanbaru.

Informasi dihimpun Riau Pos, terdakwa kabur saat diminta keluar dari ruang sidang. Saat itu sidang berlangsung tertutup. Zulham bersama terdakwa lainnya menunggu di luar.

Namun, Zulham malah berupaya untuk kabur. Ada informasi, terdakwa melepas pakaian putih tahanan dan rompi tahanannya. Saat di luar, Zulham berjalan santai di keramaian PN sehingga tak dicurigai. Dia berbaur seolah dia bukanlah tahanan. Saat itulah ia kabur. Ada juga yang melihat tahanan ini kabur bersama seorang wanita.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook