JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009, Miranda Swaray Goeltom. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi hukuman tiga tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat terhadap Miranda.
Dengan catatan jika Miranda tidak melakukan Peninjauan Kembali atas putusan itu. "Tentu kita akan lakukan segera. Setelah ada putusan, kita eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (26/4).
Dijelaskan Johan, sejak awal KPK sudah memiliki keyakinan dalam melakukan dakwaan kepada Miranda. Hal itu membuat KPK optimis bahwa MA akan menolak kasasi Miranda.
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur BI," kata dia.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.(boy/jpnn)