PANGKALANKERINCI (RP) - Memastikan kerugian negara dalam dugaan korupsi mark up pembayaran penagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan telah mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk melakukan penghitungan kerugian negara di kantor Pemkab Pelalawan.
Kedatangan Tim Gabungan secara tiba-tiba tersebut membuat kaget para para pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan, khususnya mantan Bendahara Setda Pelalawan Erna Lisa. Setelah meminta berkas arsip pembayaran PJU, Tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Setda Pelalawan yang dilakukan di ruang asisten III Setda di lantai dua kantor Bupati Pelalawan.
Sementara itu, di tempat yang sama Tim BPKP Riau melakukan penghitungan kerugian negara yang mulai dilakukan pada pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, didamping Kanit Tipikor Aiptu Masril, ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (25/4) membenarkan adanya Tim BPKP turun ke kantor Pemkab Pelalawan untuk klarifikasi kepada Erna Lisa selaku mantan Bandahara di Setda Pelalawan tersebut.
‘’Mencocokan hasil pemeriksaan dan data yang dimiliki penyidik, kembali dilakukan klarifikasi kepada Erna Lisa. Dalam rangka melakukan penghitungan jumlah kerugian negara dalam dugaan mark up pembayaran PJU yang tersebar di Kabupaten Pelalawan ini,’’ terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ali Marzboy (46) selaku mantan Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalankerinci. Dalam aksinya pelaku memalsukan invoice atau tagihan terhadap pembayaran PJU di Kabupaten Pelalawan ke Pemkab melalui Bendahara Setda.
Walau telah berjalan setahun, dengan melakukan penandatanganan sendiri di atas kuitansi tagihan palsu PT PLN yang dilakukan oleh pegawainya Ali Marzboy, tidak digubris oleh Erna Lisa yang terus membayar tagihan PJU setiap bulannya dengan nilai berpariasi, hingga ratusan juta rupiah dengan mengunakan bilyed giro.
Setelah berhasil meraup uang tagihan hingga lebih dari Rp600 juta sejak tahun 2008 hingga 2009, baru terungkap. Tetapi awalnya tersangka mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp5 juta. Namun, belakangan mulai terkuak kalau uang ratusan juta telah diambil dan sempat disimpan dalam tabungan.
‘’Sekarang kita masih menunggu hasil audit BPKP. Namun, apabila hasil pengembangan penyelidikan ada orang lain yang terlibat, tidak tertutup kemungkinan saksi kita tingkatkan jadi tersangka. Begitu juga rencana adanya kemungkinan adanya tersangka baru selain telah menetapkan Ali Marzboy sebagai tersangka,’’ tutupnya.(*2)