PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian, akhirnya anggota opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil meringkus seorang pelaku pencurian mesin air berinisial Ab (23) warga Cipta Karya Perum Permata Residence Kecamatan Tampan, Kamis (25/2/2016) malam. Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti satu mesin air yang didapat dari hasil pencurian.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun, Jum’at (26/2/2016) siang mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus saat berada dirumahnya. Tanpa perlawanan pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut berhasil digiring keruang penyidik.
" Pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah warga bernama Arnove Dicke (46) warga jalan Kubang Raya Perum Tarai Gading Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Minggu (23/2/2016) lalu," terang Kapolsek.
Kini aparat Kepolisian Polsek Payung Sekaki masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahu dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.
Laporan : Defry Masri