PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Penggrebekan Home Industri narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (25/2/2106) malam disalah satu rumah yang berada di jalan Sumber Sari Gang Atom Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh berhasil meringkus dua orang pelaku Si (29) dan Ra (25) dengan memiliki peran serta fungsi yang berbeda.
Dikatakan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekpose dengan didampingi Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Jum’at (26/2/2016) siang menjelaskan bahwa untuk mengelabui petugas ternyata kedua pelaku sengaja menggunakan rumah pribadi Si untuk memproduksi narkoba.
" Rumah pelaku ini sangat sederhana, untuk menuju rumah pelaku kita harus masuk kedalam gang kecil dan dari luar tidak ada yang mencurigakan. Agar petugas tidak curiga, Ra yang berperan sebagai peracik datang kerumah hanya sekali-sekali," ungkap Kapolresta.
Menggunakan satu unit kamar kecil layaknya seperti laboratorium dengan rangkaian selang dan pipa yang saling terhubung, kedua pelaku terpaksa harus bekerja sangat hati-hati. Untuk membuat satu ons sabu-sabu ternyata kedua pelaku hanya membutuhkan waktu dua atau tiga jam.
" Keterangan sementara Ra yang merupakan peracik ataupun profesor, dirinya belajar membuat narkoba jenis sabu-sabu didapat dari internet. Tetapi kita tidak lantas percaya begitu saja, informasi kita dilapangan ada seorang lagi yang berperan sebagai induk ataupun guru pelaku dalam meracik narkoba," tutup Kapolresta.
Laporan : Defry Masri