PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah melakukan penyidikan beberapa jam pasca digrebeknya salah satu rumah di jalan Sumber Sari Gang Atom Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh yang diketahui merupakan Home Industri narkoba jenis sabu-sabu, anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan darimana sumber pelaku mendapatkan bahan kimia tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose dengan didampingi Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH , Jum’at (26/2/2016) siang mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara diketahui jika dua orang pelaku berhasil membuat narkoba jenis sabu-sabu dalam sehari mencapai satu atau setengah kilogram.
" Pelaku bisa membuat barang haram tersebut dalam sehari bisa mencapai satu kilogram, sedangkan untuk peracik sendiri adalah tersangka Ra (25) yang merupakan seorang residivist. Sementara itu Si (29) merupakan penyedia tempat," ucap Kapolresta.
Saat ditanyakan oleh awak media berapa lama kedua pelaku menjalankan bisnis haram tersebut serta memproduksinya, pria berpangkat melati tiga ini mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara bisnis haram tersebut telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Akan tetapi pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap jaringan pelaku.
" Mereka ini memproduksi barang haram dengan sistim pemesanan, jika ada yang memesan dalam jumlah banyak maka Ra akan menjalankan perannya sebagai peracik. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam, kepada pelaku kita kenakan pasal 112,113 dan 114 undang-undang narkotika ancaman maksimal kurungan seumur hidup," tutup Kapolresta.
Laporan : Defry Masri