KASUS SUAP AKIL MOCHTAR

KPK Dalami Keterlibatan Elite Golkar

Kriminal | Minggu, 26 Januari 2014 - 09:22 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup kemungkinan bakal menyeret sejumlah nama baru sebagai tersangka. KPK pun kini tengah mendalami keterlibatan elit Partai Golkar dalam dugaan suap yang terjadi dalam sengketa pilkada Palangkaraya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui jika penyidik juga mendalami keterangan yang muncul dalam persidangan terdakwa bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih tersebut. Termasuk disebutnya nama petinggi Golkar yakni Idrus Marham dan Mahyudin. ‘’Keterangan itu kan disampaikan oleh seorang tersangka di pengadilan. Nah itu yang kini masih divalidasi oleh penyidik apakah pengakuan itu benar atau tidak. Apalagi tersangka kan mengakunya mendengar dari orang lain,’’ kata Johan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Validasi itu menurut Johan dilakukan penyidik dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. ‘’Bisa jadi nama-nama yang disebut dalam persidangan itu akan dipanggil, tapi bisa juga penyidik memiliki upaya lain. Yang pasti kan Idrus Marham itu sudah pernah diperiksa oleh penyidik,’’ jelasnya.

Lantas bagaimana dengan Mahyudin? Johan mengaku belum mendapatkan informasi kapan anggota komisi VII itu akan diperiksa. “Sampai saat ini belum ada informasi dari penyidik,’’ ujarnya. Johan juga belum bisa memastikan apakah penyidik sudah mendapatkan bukti yang kuat adanya suap di sengketa Pilkada Palangkaraya. ‘’Informasi dari penyidik belum ada. Sejauh ini AM (Akil Mochtar) sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap untuk sengketa pilkada Lebak Banten dan Kabupaten Gunung Mas,’’ jelas Johan.

Dari pengembangan dua perkara itu Akil juga dijerat pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan KPK. Gratifikasi itu dari pengurusan sengketa pilkada di Palembang dan Kabupaten Empat Lawang.

Dugaan permainan dalam sengketa Pilkada Palembang sendiri terungkap saat politisi Partai Golkar yang terseret perkara ini yaitu, Chairun Nisa menjadi saksi untuk terdakwa Hambit Bintih. Ketika itu terungkap ada tawar menawar harga putusan Gunung Mas.

Terungkapnya informasi itu terjadi saat jaksa membacakan isi sadapan sms antara Chairun Nisa dan Akil. Saat itu Hambit menawar agar nilai suap bisa diturunkan. Untuk sengketa pilkada Gunung Mas yang melibatkan Hambit itu, Akil meminta 3 ton emas alias Rp3 miliar.

Akil mengancam akan memutuskan pemilihan ulang jika Hambit tidak berkenan dengan tawaran itu. Hambit pun kemudian setuju namun berupaya menawar agar harganya bisa sesuai atau di bawah sengketa Pilkada Palangkaraya.

Pada jaksa, Chairun Nisa membenarkan isi SMS itu. Menurut dia sms itu dilakukan setelah Hambit Bintih meminta tolong menyampaikan ke Akil agar bisa menurunkan patokan harga. ‘’Saya bilang ke Pak Akil bisa kurang enggak. misalnya Rp2,5 atau Rp2 miliar. Tapi pak Akil tidak setuju,’’ jelas Chairun Nisa.

Dalam tawar-menawar itu sempat keluar pernyataan kenapa harga pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas lebih mahal dari pada Palangkaranya. Akil pun menjawab untuk Palangkaraya khusus karena itu perjuangan umat. Jadi menurut Akil dia harus memberikan diskon.

Dari situ jaksa kemudian mencecar pertanyaan seputar Pilkada Palangkaraya dan akhirnya keluarlah nama-nama sejumlah petinggi Partai Golkar. Idrus Marham dan Mahyudin disebut sebagai inisiator penyerahan uang Rp2 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Palangkarya.(gun/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook