PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan Korupsi Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) Bengkalis yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dinilai janggal oleh Fahrizal yang dijadikan terdakwa. Pasalnya, kasus tersebut masuk pada ranah perdata namun dijadikan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Demikian dikatakan Penasehat Hukum Fahrizal, Purwanto pada wartawan, Jumat (24/1). ‘’Klien saya dituntut 10 tahun itu tidak berdasar. Karena, ia sebagai Ketua Koperasi PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) tahun 2002 meminjam modal Rp9,7 miliar pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan PKSM,’’ ungkapnya.
Saat pinjaman disetujui dan dana yang dianggarkan cair serta pembangunan dilakukan, Desember 2004 PKSM selesai secara fisik dengan dana yang dihabiskan Rp14 miliar. ‘’Saat itu ada kekurangan Rp4,5 miliar dan untuk menutupnya dipinjam pada anggota koperasi,’’ lanjut Purwanto sambil mengatakan pada tahun itu koperasi PWRI berubah nama menjadi Tengganau Mandiri.
Penyempurnaan kemudian dilakukan, setelah siap, pada September 2005 PKSM mulai beroperasi dan enam bulan kemudian beroperasi penuh.’’Peresmian dilakukan Juli 2006 oleh Menteri Koperasi Surya Dharma Ali. Saat itu sudah hampir sempurna,’’ lanjutnya.
Namun, kendala mulai muncul saat krisis ekonomi terjadi di tahun 2006 itu. Semua kebutuhan naik, solar industri membumbung mencapai Rp6.500 perliter dari Rp3.500. Ini diikuti dengan naiknya harga spare part mesin produksi sampai 40 persen. ‘’Biaya operasional merugi, meski begitu kita tetap jalan. Karena keberadaan koperasi sudah dirasakan masyarakat dengan peningkatan pendapatan,’’ tutur Purwanto.
Kerugian yang terjadi akhirnya membuat Fahrizal mengandeng PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) untuk melanjutkan operasional. ‘’Perjanjiannya 5 Mei 2010. Dalam perjanjian TML wajib membayar pinjaman pada Pemkab (Bengkalis). Ini ternyata tidak dilakukan sejak 2011 sampai 2013. Kemudian ini jadi temuan dan diduga korupsi oleh Kejati Riau,’’ sambungnya.
Ini pula yang menjadi pertanyaan, Purwanto mengatakan Fahrizal tidak memiliki hubungan lagi karena kewajiban pembayaran kredit pada Pemkab Bengkalis sudah berada di tangan PT TML sesuai perjanjian yang diketahui juga oleh Pemkab. ‘’Saksi ahli yang kita hadirkan dari Universitas Riau Dr Meksasai Indra SH MH dengan jelas menyebutkan kasus ini merupakan ranah perdata,’’ pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Riau, Rachmat Lubis SH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan yang mendalam sebelum meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. ‘’Jadi kalau terdakwa keberatan, silahkan saja. Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan atas bukti-bukti yang kuat. Jadi biar majelis hakim yang memutuskan nanti,’’ tutup Rachmat.(ali).