Mantan Dirut PDAM Ditahan

Kriminal | Rabu, 25 Desember 2013 - 08:46 WIB

Laporan Lismar Sumirat, Pekanbaru lismarsumirat@riaupos.co

Empat orang tersangka korupsi atas proyek pengadaan pompa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru masing-masing Bona Agung (mantan Direktur Utama  PDAM), Winda Dewi Sinta (kontraktor), Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz selaku karyawan resmi ditahan Polresta Pekanbaru, Selasa (24/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keempatnya merugikan negara senilai Rp266.640.820. Adapun modus atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap proyek pengadaan pompa di PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru sejumlah Rp724.699.000 yang dilaksanakan pada masa kurun waktu bulan Februari 2011.

Dengan menggunakan anggaran penyertaan modal pemerintah kota (PMPK) sejumlah Rp5 miliar yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2010.

‘’Keempatnya dikenai pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara,’’ kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Gianjar melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria kepada Riau Pos, Selasa (24/12).

Lebih lanjut dikatakan Kasat, atas pemeblian pompa tersebut, tersangka melakukan pembayaran dengan dana PMPK Pekanbaru sebesar Rp5 miliar dengan total nilai pembelian sebesar Rp724.699.000 namun dewan pengawas PDAM tidak menyetujui pembayaran tersebut jika tidak dilakukan mekanisme lelang.

‘’Untuk melakukan pembayaran sesuai dengan pembelian pompa tersebut, pada Agustus 2011 tersangka Bona Agung memerintahkan Abdul Hafiz berkoordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak sehubungan dengan pembelian pompa dengan merekayasa seluruh tanggal dalam kontrak agar seakan-akan kontrak tersebut dibuat pada Februari 2011,’’ jelas Kasat.

Sementara itu, tersangka Bona Agung saat akan ditahan mengaku sedang sakit.

Untuk memastikan hal tersebut, Kasat langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

‘’Kalau memang benar sakit, juga tetap akan kita tahan. Kan di RS Bhayangkara juga ada sel tahanan yang dikhususkan untuk para tersangka yang sakit,’’ pungkas Kasat. (*5)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook