Bandar Sabu Divonis Empat Tahun

Kriminal | Rabu, 25 Desember 2013 - 08:16 WIB

BAGANSIAPIAPI (RP) — Apeng (39), bandar narkotika jenis sabu divonis empat tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Rohil beberapa waktu lalu.

Warga Kecamatan Sinaboi ini dibekuk Polsek Bangko pada Februari 2013 lalu dengan barang bukti 58,6 gram sabu-sabu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Arwin SH saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12) membenarkan vonis Apeng tersebut.

Namun menurutnya, dia tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat bertindak sebagai JPU Sidang tersebut bukan dirinya.

‘’Iya, sudah (vonis, red). Tapi saya tidak tahu secara rinci keputusannya apa, sebab laporan juga belum sampai ke saya,’’ kata Arwin.

Ia menyarankan untuk menanyai hal tersebut langsung ke JPU bersangkutan. ‘’Langsung tanya ke JPU-nya saja, Zulham SH. Temui saja, dia kan masih di kantor,’’ katanya.

Namun Zulham tidak berhasil ditemui di Kantor Kejari Ujung Tanjung yang terletak di kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi. Dia juga tidak dapat dihubungi. Terpisah, Kasi Pidsus Wayan Riana SH yang dimintai nomor handphone Zulham mengaku tidak memiliki nomor teman satu kantornya tersebut. ‘’Saya lagi di Pekanbaru,’’ katanya.

Terpidana Apeng ditangkap Selasa (26/2) di kediamannya Jalan Tan Un, RT 01 rw 01 Sinaboi dengan barang bukti sekitar 58,6 gram sabu-sabu.

Sejumlah barang bukti tersebut hanya sebagian dari yang berhasil diamankan, karena pada saat digerebek tim opsnal Polsek Bangko, tersangka membuang sabu ke aliran pembuangan air dan septic tank di rumahnya.

Hal ini, menurut Kapolsek Bangko Hamrizal Nasution turut dibantu sang isteri, Apin yang membuang sabu ke kloset. Apin diduga berperan dalam mengedarkan sabu, menurut kapolsek, Apin membawa narkotika dari Sinaboi ke Bagansiapiapi dengan modus membawa barang dagangan rumah tangga. Sebelumnya, Apin juga telah divonis beberapa bulan saja.

Saat disergap, Apeng sendiri tengah menimbang sabu-sabu untuk segera dijual. Akibatnya, kata Hamrizal waktu itu, hanya beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

Keseluruhan, barang bukti yang disita antara lain dua butir ekstasi utuh, satu bungkus diduga ekstasi yang cair, empat CCTv, dua unit televisi merek Sony 29 inchi dan Thomson 14 Inci, satu alat press ekstasi, dua alat pres plastik, serta uang Rp156.044.000, dua handphone, dua alat timbang digital, uang Ringgit Malaysia RM170, uang Philipina 170 Bath, serta 58,6 gram sabu.

Kapolsek mengakui penangkapan itu merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar dari sejumlah penangkapan lainnya yang telah dilakukan.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook