PEKANBARU (RP) - Kondisi hutan alam di Kabupaten Pelalawan menurun sejak adanya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) dari 2002-2007.
Melalui citra satelit, tampak bahwa kondisi hutan alam berkurang akibat penebangan.
Hal ini diungkapkan oleh saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI, Dr Wardoyo yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kehutanan dan PON XVIII Riau 2012 dengan terdakwa mantan Gibernur Riau HM Rusli Zainal, Selasa (24/12).
”Citra satelit dilakukan per tiga tahun sejak 1999,” ujar saksi yang pernah menjabat sebagai Kepala Pengindraan Jauh Planologi Kementerian Kehutanan.
Ia memaparkan, manfaat citra satelit ini adalah keputusan menutup lahan bisa diambil melalui gambar satelit yang ada.
’’Pernah diminta penyidik melihat peta untuk lahan hutan yang mendapat IUPHHKHT di Pelalawan di bawah penguasaan CV Bhakti Praja Mulia, dari 2002 hingga 2007 terjadi pengurangan hutan primer,’’ paparnya pada majelis hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul SH.
Dijelaskan Wardoyo, pada 2002, hutan Pelalawan masih berstatus hutan alam.’’Pada 2007 jauh berkurang,’’ ucapnya.
Ia memaparkan pula, dapat terjadi perbedaan mencolok antara yang tertuang di SK Bupati dan pencitraan satelit. Sidang lanjutan perkara ini baru akan digelar lagi para pada 8 Januari 2014.
’’Sidang ditunda hingga 8-9 Januari,’’ ujar Bachtiar menutup sidang.
Sebelum sidang dimulai, istri Rusli Zainal, Septina Primawati sempat menjenguk suaminya di tahanan PN Pekanbaru. Ia didampingi anaknya, Atika. Saat sidang akan berlangsung, keduanya berlalu meninggalkan PN Pekanbaru.(ali)