PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Oknum Polri yang bertugas di Polsek Kepenuhan Bripka STS ditangkap di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat baru-baru ini, terancam dikenakan pasal berlapis. Karena dari alat bukti yang ada, tersangka Bripka STS diduga kuat membunuh istrinya Resmida Br Nainggolan hingga tewas dengan menggunakan senjata api.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum, Selasa (24/11) menyebutkan, penyidik Polres saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Resmida Br Nainggolan yang merupakan istri kedua dari Bripka STS.
Diakuinya, dari pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Rohul, tersangka Bripka STS terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Penyidik juga memasukkan perbuatan tersangka kedalam Pasal KDRT.’’Bila dari pemeriksaan Bripka STS terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap istrinya, akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Penetapan pasal berlapis itu, bila penyidik telah menyelesaikan proses penyelidikan kepada tersangka STS,’’jelasnya.
Disinggung motif tersangka Bripka STS membunuh istrinya dengan lima kali tembakan senjata api, Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan, pengakuan tersangka Bripka STS sering terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga dengan korban sejak menikah 2002 lalu.
Ketersinggungan tersangka akibat ucapan yang dilontarkan istrinya yang sudah sekian lama, sehingga merasa sakit hati.’’Tersangka menikah resmi dengan korban. Istri pertamanya kawin cerai yang saat ini tinggal di Kalimantan, dikarunia satu orang anak. Sementara tersangka menikah dengan korban belum dikarunia anak,’’tuturnya
Pitoyo menjelaskan dalam penyidikan kasus ini, bagi kalau anggota Polri yang melakukan tindak pindana, diancam dengan 3 kali sidang, di antaranya sidang internal disiplin, kode etik, dan peradilam umum.(epp/mal)