HUKUM & KRIMINAL

Mengaku Wartawan, Menipu, Ternyata Lulusan Kelas 3 SD, Beginilah Jadinya

Kriminal | Minggu, 25 Oktober 2015 - 15:44 WIB

Mengaku Wartawan, Menipu, Ternyata Lulusan Kelas 3 SD, Beginilah Jadinya
RUWET: Hasil tulisan wartawan abal-abal yang ditangkap Polsek Sinjai Borong. (FOTO: pojoksulsel/jpnn)

KEHIDUPAN yang semakin keras terkadang membuat orang semakin nekat. Terkadang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadinya.

Sepertinya prinsip  hidup itulah yang diterapkan Andi Baso SH. Sekali beraksi haru sepenuh hati jangan tanggung-tanggung kalau menipu, kepalang tanggung, basah sekalian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ya, Andi adalah wartawan abal-abal yang ditangkap anggota Polsek Sinjai Borong karena diduga menipu tiga warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ternyata Baso adalah penipu yang tergolong nekat. Bagaimana tidak, pria yang mengaku sebagai wartawan ini, ternyata hanya lulusan kelas 3 SD. Dia pun tak bisa membaca dan menulis.  

Tapi dalam id card wartawannya tertulis jelas gelar SH atau sarjana hukum.

Saat ditanya polisi mengenai gelar sarjana dan latar belakang pendidikannya, wartawan abal-abal di Sinjai itu mengaku, gelar sarjana itu adalah akal bulus dari bos media tempat dia bekerja.

“Pimpinan Tabloid yang memberikan tambahan Sarjana Hukum dinama saya. Beliau bilang, kamu santai saja nanti saya yang setting nama kamu di id card, mau pakai titel apa. Saya hanya sekolah sampai kelas 3 SD,” akunya kepada pojoksulsel (JPNN Group), Minggu (25/10).

Tak sampai di situ polisi juga memintanya untuk membaca dan menulis. Ternyata benar-benar tidak lancar .

Atas perbuatannya tersebut, Baso terpaksa mendekam di balik jeruji Mapolsek Sinjai Borong sejak Jumat (23/10) malam. Baso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan diganjar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (andi awal/pas)

Sumber: JPNN

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook