PEKANBARU (RP) - Setelah menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Pelalawan beberapa waktu lalu, Polda Riau akhirnya menetapkan dua petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka karena dinilai bertanggungjawab atas terjadinya pembakaran.
Keduanya menjabat sebagai regional direktur dan general manager.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi Riau Pos,Kamis (24/10), terkait informasi adanya dua warga negara asing (WNA) dari PT AP yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.
‘’Ya, ada dua tersangka. TK yang merupakan Regional Direktur dan DK, General Manager,’’ jelas Guntur.
Terhadap kedua tersangka, sambung Guntur, belum dilakukan penahanan.
‘’Belum ditahan, karena masih ada pemeriksaan lanjutan,’’ ujarnya sambil mengatakan bahwa keduanya adalah WNA asal Malaysia.
Penetapan dua petinggi PT AP sebagai tersangka ini atas sangkaan bahwa keduanya bertanggungjawab dalam kebakaran lahan tersebut.
‘’Pihak perusahaan membiarkan pembersihan lahan untuk kebun sawit dengan cara membakar,’’ terang Guntur.
Sebelumnya, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Riau diterbangkan ke Jogjakarta, Rabu (28/8).
Tim ini bertujuan meminta keterangan ahli hukum pidana UGM dalam penanganan kasus pembakaran hutan dengan tersangka PT AP.(ali)