Berkas RZ Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kriminal | Jumat, 25 Oktober 2013 - 09:07 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/10).

Usai pelimpahan ini, dalam waktu dekat kasus tersebut akan disidangkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Pelimpahan terkait korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Riyono SH, sesaat setelah penyerahan berkas pada Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH, Kamis (24/10). Usai penyerahan berkas ini, maka JPU KPK akan menunggu penentapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, Hasan Basri terkait penyerahan ini mengatakan, saat ini ia belum bisa mengungkapkan kapan jadwal persidangan akan digelar karena penentuan jadwal terlebih dahulu menunggu penetapan ketua majelis.

’’Berkasnya masih di ruang ketua PN. Kapan sidangnya kita belum tahu. Ketua (PN) akan menetapkan majelis hakim yang menyidangkan terlebih dahulu,’’ terang Hasan.

Sebelumnya diberitakan, se-telah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), Gubernur Riau, HM Rusli Zainal dipindah dari Rutan KPK dan tiba di Pekanbaru, Kamis (10/10) sekitar pukul 15.50 WIB.

Selanjutnya, ditempatkan di Rutan Kelas II B Pekanbaru di Kulim hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook