Putusan Pailit Telkomsel Harus Dibatalkan Demi Menjaga Aset Negara

Kriminal | Kamis, 25 Oktober 2012 - 07:10 WIB

Putusan Pailit Telkomsel Harus Dibatalkan Demi Menjaga Aset Negara

JAKARTA (RP) - Demi menyelematkan aser negara, langkah hukum yang ditempuh Telkomsel agar bisa terbebas dari putusan pailit terus mendapat dukungan.

Anggota Komisi VI Ferrari Roemawi menilai jika kejadian pailit yang dialami Telkomsel sampai dibiarkan dan tidak dijaga dengan benar, bukan tidak mungkin kasus serupa akan menimpa perusahaan lain yang asetnya juga dimiliki negara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kalau dibiarkan, kasus semacam ini bisa terjadi lagi. Kita harus menjaga jangan sampai kasus pailit Telkomsel ini  bikin saham induk usahanya terjun bebas. Apa yg dibutuhkan dari kami, kami siap," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu malam (24/10).

Seperti diketahui, pada Jumat (14/9),  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI), distributor voucher isi ulang Kartu Prima. Telkomsel dan PJI memulai kerja sama  pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.

Kemitraan ini menimbulkan kasus, sejak Juni 2012 Telkomsel setelah memutuskan kontrak karena menilai PJI tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan. PJI pun mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai 5,3 miliar rupiah sebagai utang Telkomsel.

Namun Direktur Utama Telkom Arief Yahya menegaskan, bahwa penghentian pengiriman produk kartu perdana dan voucher untuk Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) tersebut karena PJI belum melunasi pembayaran sebesar 4,8 miliar rupiah  kepada Telkomsel. Arief juga optimistis Telkomsel akan terlepas dari kasus pailit ini dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Menurutnya, ada sejumlah alasan kuat yang bisa membatalkan putusan pailit tersebut.

Nasril Bahar, Anggota Komisi VI lainnya juga sependapat bahwa PJI bukan kreditur yang berhak memposisikan pemesanan itu sebagai piutang yang harus dibayar Telkomsel.

"Dia cuma mitra ritel. Tapi ini kontrak besar yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. PJI akan mendapat opportunity besar, pantas kecewa. Tapi di mana profesionalnya, pencapaian targetnya cuma 6,3 persen. Itu tuntutan profesional yang ternyata PJI tidak mampu dan tidak mumpuni," katanya.

Dengan begitu banyaknya bukti yang mendukung Telkomsel, ia pun ingin agar kasus ini cepat selesai agar posisi Telkom selaku induk usaha dan perusahaan BUMN tidak anjlok sahamnya.

"Apakah kita akan membiarkan saham-saham ini terdilusi dan dibiarkan diborong dengan murah oleh komodo-komodo? DPR menunggu keputusan MA. Saya rasa banyak yang mendukung keputusan (pembatalan pailit) ini demi merah putih," tegasnya.

Kuasa Hukum Telkomsel, Muhtar Ali, saat ditemui usai RDP mengaku berterima kasih dengan dukungan Komisi VI. Namun soal melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga ke Komisi Yudisial, itu belum akan dilakukan Telkomsel.

"Kami menghormati putusan pengadilan. Kami akan lebih dulu menempuh kasasi di Mahkamah Agung. Jika kami kalah, kami akan meminta Peninjauan Kembali," jelasnya.

Telkomsel sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 21 September lalu. Diharapkan pada awal Desember nanti, putusan itu sudah bisa keluar. (ysa/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook