Dokter Terduga Penganiaya Pembantu Ditahan Polisi

Kriminal | Rabu, 25 September 2013 - 12:25 WIB

PEKANBARU (RP) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi melakukan penahanan terhadap Rs, dokter yang diduga melakukan penganiayaan terhadap An, bocah 14 tahun asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi pembantunya.

Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama enam jam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya ramai diberitakan, An melaporkan majikan tempat ia bekerja, dr Rs ke Polresta Pekanbaru, Kamis (19/9) atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos menyebutkan, korban didampingi oleh Ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban di Jalan Soekarno Hatta, Gang Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukitraya.

Di rumah sang majikan, An diketahui sudah sembilan bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan tugas mengerjakan pekerjaan rumah dan penjaga anak pelaku.

‘’Sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini ditahan,’’ tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada Riau Pos, Selasa (24/9).

Dijelaskan Arief, tersangka sebelumnya sempat diamankan selama 1 kali 24 jam di hari korban melapor. Selang beberapa hari, pemeriksaan lalu dilakukan dan tersangka resmi berstatus tahanan Polresta Pekanbaru.

‘’Atas perbuatannya, kita menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 1 UU 23/2002 tentang perlindungan anak junto pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,’’ papar Arief.

Ia menambahkan, selain dua Undang-Undang di atas, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 23 UU 21/2007 tentang perdagangan orang. ‘’Kita juga jerat dengan pasal trafficking (perdagangan manusia),’’ kata Kasat Reskrim.

Penerapan pasal-pasal ini kata Arief karena tersangka diduga tak hanya melakukan penganiayaan fisik pada korban, melainkan juga telah mempekerjakan anak di bawah umur.

‘’Ancamannya di atas lima tahun penjara,’’ pungkas Kasat Reskrim.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook