PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau masih melakukan pengembangan pasca pena ngkapan Satriandi dan komplotannya. Saat ini pihak berwajib melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang disinyalir terlibat jaringan peredaran narkoba pecatan anggota Polri tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam atas penangkapan bandar narkoba sekaligus buronan kasus pembunuhan yang kabur dari Lapas Klas IIA Pekanbaru.
“Masih ada beberapa oknum dalam pengejaran. Dalam waktu dekat, kami akan melalukan ekspose terkait keberhasilkan,” kata Widodo kepada Riau Pos, kemarin.
Selama pelarian dari kejaran kepolisian dan menjalankan bisnis haram, menurut mantan Wakapolda Jawa Timur (Jatim) itu, Satriandi tidak bekerja sendirian. Melainkan turut dibantu oleh sejumlah pihak, yang mana identitasnya telah dikantongi Korps Bhayangkara Riau.
“Kami masih lakukan penyelidikan. Karena mereka tidak mungkin kerja perorangan. Bukan hanya tiga orang ini (Satriandi, Ahmad Royand dan Randi Nofrianto, red), masih ada orang lain,” jelas jenderal bintang dua itu.
Satriandi ditangkap di Perumahan Palma Residence Nomor A6 Jalan HR Soebrantas Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, setelah kabur hampir dua tahun. Dalam penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (23/7) pagi, turut diwarnai baku tembak selama 15 menit antara tersangka dan petugas.
Pada peristiwa itu, pecatan anggota Polri beserta rekannya Ahmad Royani tewas di tempat usai diterjang timah panas dari senpi milik petugas. Sedangkan satu tersangka lainnya, Randi Nofrianto ditangkap hidup-hidup. Tak hanya itu, petugas turut menyita dua pucuk senpi laras panjang kaliber 5.56 lengkap dengan teleskop serta peredam. Tiga pucuk senpi genggam, tiga buah magazen, 668 peluru aktif dengan kaliber 8, 9, 32, 38, 5,56.
Lalu, empat unit handphone, enam lebar KTP, 7 buah paspor, 31 buku tabungan, uang tunai Rp1,55 juta, delapan lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dua unit kendaraan roda empat, dua bodyface, kertas bukti transferan dari berbagai bank, satu borgol dan dua alat isap sabu. Kemudian, tiga sarung senjata api, tiga buah tas sandang, tiga dompet dan beberapa lembar plat kendaraan palsu.(rir/nda)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin