Divonis 9 Bulan Penjara

Kriminal | Rabu, 25 Juli 2018 - 13:12 WIB

Divonis 9 Bulan Penjara
TIO PAKUSADEWO

(RIAUPOS.CO) - Aktor Tio Pakusadewo bersyukur dengan putusan yang diberikan majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Tio Pakusadewo divonis pidana 9 bulan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

“Alhamdulillah bersyukur, saya hanya bisa bersyukur pada SWT. Kepada anak, teman-teman, sahabat saya, Allahu Akbar! Makasih banyak,” kata Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemain film Surat dari Praha itu tidak bisa berkata banyak selain mengucap syukur. Dia berterima kasih kepada keluarga dan sahabat yang selama ini mendukung.

“Saya enggak punya apa-apa untuk membalasnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Tio divonis pidana sembilan bulan penjara dalam sidang putusan hari ini. Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.

Majelis hakim juga meminta JPU untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang, dan melanjutkan hukuman di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.(mg3/jpnn/fed)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook