DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pelarian EN sebagai pelaku pencurian dengan cara gembos ban di Dumai berakhir. Setelah lima bulan kabur ke Sumatera Barat, ternyata EN tidak tahan berpisah dengan keluarganya saat Idul Fitri pelaku pulang ke rumahnya di Pekanbaru.
EN merasa dirinya tidak lagi di kejar polisi, namun bagi Satreskrim Polres Dumai tidak ada kata seperti itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO harus ditangkap kapan pun itu. Begitu juga EN yang sudah menjadi target.
Sebelumnya, dua pelaku pencurian dengan modus bocor ban mobil berinisial WH dan RU pada Januari lalu. Pelarian pelaku selama 5 bulan ini berakhir di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku usai menjalankan aksi pencurian yang menggondol uang nasabah bank sebesar Rp465 juta pelaku langsung melarikan diri ke Sumbar.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamanya di Kota Pekanbaru.
“Pelaku kami amankan di kediamannya yang disaksikan oleh keluarganya termasuk anaknya di Kota Pekanbaru, dimana sebelumnya dua pelaku lainnya telah tahap dua atau P21,” ujar AKP Awaludin.
Awal mengatakan, EN berperan sebagai pemantau situasi ketika beraksi bersama lima rekannya. Di mana pelaku berada dalam mobil menunggu rekannya usai mengambil uang korban Rp456 juta. “Uang itu dibagi 5 orang. Artinya setiap pelaku mendapatkan sekitar Rp90 juta,” jelasnya. Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit handphone.(hsb)
telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk dua pelaku lainnya berinisial A dan B telah diketahui indentitas dan keberadaan, secepatnya kami tangkap,” tutupnya.(hsb)