REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN KADISKANLUT BENGKALIS

Sempat Minta Maaf sebelum Membunuh

Kriminal | Kamis, 25 Juli 2013 - 10:16 WIB

Sempat Minta Maaf sebelum Membunuh
Purwanto, tersangka pembunuhan Kadiskanlut Bengkalis Ahmad Ramli sedang melakukan aksi reka ulang, Rabu (24/7/2013). Foto: alfiadi/riau pos

Kasus pembunuhan almarhum Kadiskanlut Bengkalis Ir Ahmad Ramli sudah terungkap Polres Siak. Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka, yaitu Purwanto (28) dan Cak Dul (34). Untuk mengetahui kronologis pembunuhan tersebut, Polres Siak melakukan rekonstruksi pembunuhan tersebut. Seperti apa almarhum dibunuh?

Laporan Alfiadi, Dayun

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Raut wajah istri almarhum Tri Yanti terlihat serius saat menyaksikan reka adegan kasus pembunuhan terhadap almarhum suaminya, di pelataran Polres Siak, Rabu (24/7) siang.

Mengenakan baju kurung warna biru motif bunga dan jilbab hitam, ia bersama anggota keluarga tak ingin melewatkan reka adegan sebanyak 31 kali.

Di sela-sela menyaksikan ia terus berzikir dengan alat zikir digital yang berada di jari tengah kanannya. “Saya minta pelaku dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya,” kata Yanti kepada Riau Pos.

Dalam reka adegan itu, pelaku mengeluarkan air mata dan meminta maaf pada istri almarhum atas perbuatannya.

Reka adegan diawali pertemuan dengan saudara korban Cak Dul, dan mengatur strategi perencanaan pembunuhan.   Kemudian pelaku tahu korban akan pergi ke Pekanbaru dan meminta tumpangan ikut serta. Tanpa ada rasa curiga, korban pun menyetujui. Saat keberangkatan, pelaku membawa sebuah tas berisikan, baju dan kapak.

Dalam perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru, antara korban dan almarhum tak banyak menjalin percakapan. Yang ada hanya sesekali. Bahkan keduanya sempat istirahat makan sate di simpang Kwalian.

Usai makan, dilanjutkan perjalanan. Masih di Siak, pelaku sudah menyiapkan ekskusi terhadap korban, dan itu berhasil. Hingga akhirnya korban tewas, dan mobil korban yang dibawa alami kecelakaan.

“Pak, saya minta maaf, pak (korban, red),” kata Purwanto saat reka ulang adegan membacok kepala korban dengan sebilah kapak.

Dalam reka adegan ini, terdapat penambahan keterangan dan reka adegan dari pelaku. Hal ini tentunya dievaluasi dan disesuaikan dengan pelimpahan berkas tahap I yang segera dikirimkan ke JPU Kejari.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK yang turut menyaksikan langsung reka adegan itu. Tak jarang ia juga menanyakan dan meminta pengulangan adegan.

“Kami ingin sesuatunya jelas, agar tak bias,” ujar Putut.

Kenapa reka adegan ini tak dilakukan di TKP? Dijelaskan Putut, banyak pertimbangan yang dilakukan pihaknya. Pertama; pertimbangan keamanan semua pihak, tersangka dan suasana bulan Ramadan.

“Kalau dibawa juga tak kondusif,” kata dia. Meski dilakukan di Polres Siak, ia menjamin tak mengurangi esensi dan makna yang sebenarnya terhadap penuntasan kasus pembunuhan ini.

Bahkan, sebelum reka ulang ini dilakukan, pihaknya sudah menggelar pra rekonstruksi. “Ini hanya penyempurnaan saja,” tambah dia.

Dalam kasus ini lanjut dia, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, namun semuanya itu nanti, akan terlihat dalam fakta persidangan di pengadilan.

“Pelaku dikenakan pasal 340 dan 365 dengan ancaman hukuman mati,” tegas dia. ***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook